Breaking News

Tanggapan Mahfud MD soal Pencopotan Jabatan Ketua MK Anwar Usman: Harusnya Dipecat dari Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai nasib Anwar Usman

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi terkait konflik pertanahan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). 

BANGKAPOS.COM--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai nasib Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang baru saja mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Mahfud MD, Anwar Usman seharusnya dipecat dari jabatan hakim MK sebagai konsekuensi dari pelanggaran etik berat yang telah terbukti dilakukannya.

Pandangan Mahfud ini berdasarkan keyakinannya bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik yang serius.

Sikap Mahfud ini juga sejalan dengan pendapat anggota MKMK, Bintan Saragih, yang menilai bahwa tindakan Anwar merupakan pelanggaran berat sehingga dia seharusnya dipecat.

"Sekarang sudah pelanggaran berat," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Mahfud sendiri mengerti adanya kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak menghukum Anwar dengan pemecatan dari jabatan hakim MK.

Namun, Mahfud menilai bahwa putusan MKMK yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK adalah langkah yang tepat dari segi politik.

Dalam pandangan Mahfud, Anwar bisa mengajukan banding bila dia dipecat dari jabatan hakim MK, dan ini dapat dilakukan dengan membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru yang mungkin dapat membatalkan keputusan pemecatan tersebut.

"Daripada berspekulasi, nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD resmi menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo setelah diumumkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Rabu (18/10/2023).
Mahfud MD resmi menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo setelah diumumkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Rabu (18/10/2023). (Tangkap layar kanal YouTube PDI Perjuangan)

Mahfud juga mendukung putusan MKMK yang melarang Anwar untuk menyidangkan perkara pemilu, menganggapnya sebagai langkah yang tepat.

Putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak malam sebelumnya, menurut Mahfud MD.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, seperti yang dijelaskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11).

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK serta dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Putusan ini juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved