Tanggapan Mahfud MD soal Pencopotan Jabatan Ketua MK Anwar Usman: Harusnya Dipecat dari Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai nasib Anwar Usman
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai nasib Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang baru saja mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Mahfud MD, Anwar Usman seharusnya dipecat dari jabatan hakim MK sebagai konsekuensi dari pelanggaran etik berat yang telah terbukti dilakukannya.
Pandangan Mahfud ini berdasarkan keyakinannya bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik yang serius.
Sikap Mahfud ini juga sejalan dengan pendapat anggota MKMK, Bintan Saragih, yang menilai bahwa tindakan Anwar merupakan pelanggaran berat sehingga dia seharusnya dipecat.
"Sekarang sudah pelanggaran berat," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Mahfud sendiri mengerti adanya kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak menghukum Anwar dengan pemecatan dari jabatan hakim MK.
Namun, Mahfud menilai bahwa putusan MKMK yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK adalah langkah yang tepat dari segi politik.
Dalam pandangan Mahfud, Anwar bisa mengajukan banding bila dia dipecat dari jabatan hakim MK, dan ini dapat dilakukan dengan membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru yang mungkin dapat membatalkan keputusan pemecatan tersebut.
"Daripada berspekulasi, nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," ungkap Mahfud MD.
Mahfud juga mendukung putusan MKMK yang melarang Anwar untuk menyidangkan perkara pemilu, menganggapnya sebagai langkah yang tepat.
Putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak malam sebelumnya, menurut Mahfud MD.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, seperti yang dijelaskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11).
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK serta dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Putusan ini juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
| Fakta Dugaan Korupsi Whoosh Sejauh Ini Mulai dari Kata Mahfud MD, Luhut, KPK, Jokowi dan Purbaya |
|
|---|
| KPK Diduga Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Mahfud MD: Ini siapa yang menaikkan? |
|
|---|
| Peran Luhut dalam Proyek Whoosh Diungkap Mahfud MD |
|
|---|
| Proyek Whoosh Menggelembung Tiga Kali Lipat Diungkap Mahfud, Tim Senyap KPK Mulai Dikerahkan |
|
|---|
| KPK Mulai Kasak-kusuk Cari Info Kasus Whoosh, Mahfud MD: Tidak Harus Periksa Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.