Berita Pangkalpinang
Jelang Penetapan UMP 2024, Ini Respon DPRD Provinsi Bangka Belitung
Munculnya usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi dibandingkan 2023, dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Munculnya usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi dibandingkan 2023, dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dede Purnama saat dikonfirmasi jelang penetapan UMP pada 21 November 2024 nanti.
"Usulan yang mereka sampaikan tetap harus menjadi pertimbangkan, artinya kalau itu menjadi hak yang melekat dengan kewajiban dalam menetapkan. Buruh memberikan usulan itu karena mereka langsung yang merasakan, mereka yang tahu kebutuhannya. Yang mereka sampaikan pastinya dengan rumusan yang tepat, mereka tidak hanya sekedar berbicara tanpa landasan karena kita ada aturan," katavDede Purnama, Kamis (9/11/2023) kepada Bangkapos.com.
Dede Purnama menegaskan perlunya kajian menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menghindari dampak negatif terkait penetapan UMP.
"Harus dikaji jangan sampai juga menetapkan angka yang besar, akhirnya berdampak kepada investasi yang masik ke Babel makin melemah. Namun bersamaan juga jangan sampai investasi yang masuk ke babel begitu ramai, bersama kita kurang dalam memberikan hak-hak para buruh," tegasnya.
Lebih lanjut penetapan UMP, memiliki rumusan peningkatan ekonomi bersamaan dengan kondisi inflasi yang terjadi di daerah.
Dede Purnama mengatakan tingginya UMP di Provinsi Bangka Belitung, bukanlah semata-mata sinyal positif bagi kemajuan daerah.
"Ada yang bilang Provinsi Babel termasuk UMP Provinsi tertinggi se-Sumatera, kalau bagi saya ini bukan prestasi karena kita harus melihat pertumbuhan ekonomi dengan inflasinya. Kalau dari Jogja akan tergiur melihat UMP Babel, tapi ketika mereka kerja disini pasti mereka akan bilang oh pantas saja UMP-nya tinggi," bebernya.
Lebih lanjut Dede Purnama juga mengungkapkan penetapan UMP tidak akan lepas dari penetapan pusat yang nantinya, akan menyesuaikan yang ada di daerah terkait persentase kenaikannya.
"Tidak perlu ada yang dikahwatirkan, bagi para pengusaha ketika memberikan gaji pegawai sesuai UMP maka tidak ada kerugian karena memang itulah hak mereka," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Terciduk Hendak Bikin Paspor, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan |
|
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah |
|
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.