Berita Pangkalpinang
Gasak Handphone untuk Beli Sabu, IN Diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Iya untuk IN ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pindana pencurian. Lalu dalam kasus ini IN ini melakukan aksinya bersama
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Miris mencuri handphone untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu, nekat dilakukan oleh seorang anak dibawah umur berinisial IN (16).
Hal ini pun tertangkap saat tim buser naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap IN di daerah Air Itam, Kota Pangkalpinang pada Senin (13/11/2023) lalu sekitar pukul 14.30 wib.
"Iya untuk IN ini berhasil tim kami tangkap, lalu dari keterangannya handphone hasil curiannya dijual ke seseorang seharga Rp 700 ribu yang digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (14/11/2023).
Selain itu terungkap pula IN yang juga berstatus sebagai residivis, melakukan kembali aksi pencuriannya bersama satu orang rekannya.
"Iya untuk IN ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pindana pencurian. Lalu dalam kasus ini IN ini melakukan aksinya bersama Girong yang juga saat ini, sudah terlebih dahulu ditangkap dengan kasus yang berbeda," tuturnya.
Sementara itu kasus bermula saat korban kehilangan satu unit handphone pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.00 wib, saat berkunjung ke kos temannya di daerah jembatan 12.
Kala itu korban meletakkan handphonenya, di box depan motornya yang diparkir di depan kosan tersebut.
"Korban ini masuk kedalam kosan lalu baru sadar sekitar 20 menit, kalau handphonenya ada di box depan motor. Lalu saat dicek, handphonenya tersebut sudah tidak ada," jelasnya.
Kompol Evry Susanto mengatakan akibat kejadian tersebut, korban pun harus mengalamu kerugian hingga sekitar Rp 2,5 juta.
"Jadi IN bersama rekannya yang memang keliling menggunakan sepeda motor melihat handphone, lalu saat kondisi yang sepi itu lah yang membuat mereka langsung melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
Kini barang bukti handphone serta IN, sudah berada di Polresta Pangkalpinang guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Terciduk Hendak Bikin Paspor, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan |
|
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah |
|
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.