Berita Pangkalpinang

Nekat Curi Handphone Milik Adik Tiri, Eryandi Tak Berkutik di Tangan Tim Buser Naga

Berawal dari hendak menjual barang perabotan Eryandi (39), justru berubah niat dan menggasak dua unit handphone milik adik tirinya sendiri. 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
Bangkapos.com
Ilustrasi pencurian atau maling 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berawal dari hendak menjual barang perabotan Eryandi (39), justru berubah niat dan menggasak dua unit handphone milik adik tirinya sendiri. 

Kejadian tersebut bermula pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 07.30 wib, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menjual lemari dan kasur. 

Disaat yang sama dua unit handphone yang berada di ruang tamu, justru langsung digasak Eryandi dengan memanfaatkan kelengahan para korbannya. 

"Satu unit handphone dalam kondisi sedang dicas, lalu handphone satu lagi tergeletak dimeja. Pelaku melakukan aksinya, saat korban ini sedang ke dapur atau belakang rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Eryandi Susanto, Rabu (15/11/2023). 

Mendapati handphonenya telah raib dan membuat kerugian hingga sekitar Rp 4,5 juta, membuat korban pun langsung melaporkan kejadian tindak pidana pencurian ke Polresta Pangkalpinang.

Lebih lanjut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim buser naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mendapatkan informasi terkait pelaku. 

Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 01.30 wib, tim buser naga pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kosannya di daerah Bukit Dealova, Kota Pangkalpinang. 

Mirisnya dari hasil penjualan barang tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku, digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu. 

"Setelah membawa dua unit handphone hanya selang beberapa jam, pelaku langsung menjual satu unit Redmi 9a seharga Rp 520 ribu. Lalu dua hari kemudian pelaku menjual satu unit handphone OPPO A54 seharga Rp 650 ribu," ungkapnya. 

Sementara itu kini Eryandi dan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, sudah berada di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved