Puji Triasmoro Dicopot dari Jabatan Kajari Bondowoso, Kejagung Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM- Puji Triasmoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bondowoso, usai terjerat kasus korupsi, Kamis (16/11/2023).
Tak cuma itu Kejaksaan Agung tegas menyatakan takkan memberi bantuan hukum bagi Puji Triasmoro.
Bantuan hukum juga takkan diberikan bagi Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.
Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.
"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.
Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.
"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.
Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.
Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.
"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.
Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Mereka ditetapkan terasngka bersama dua pihak swasta yang memberi suap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Harta Erwin Wawako Bandung, Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi, Lebih Tajir dari Wali Kota Farhan |
|
|---|
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Fakta Dugaan Korupsi Whoosh Sejauh Ini Mulai dari Kata Mahfud MD, Luhut, KPK, Jokowi dan Purbaya |
|
|---|
| Sosok & Kekayaan Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman Dua Periode jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp 12 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231116-Puji-Triasmoro.jpg)