Puji Triasmoro Dicopot dari Jabatan Kajari Bondowoso, Kejagung Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Puji Triasmoro Dicopot dari Jabatan Kajari Bondowoso, Kejagung Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum 

Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved