Puji Triasmoro Dicopot dari Jabatan Kajari Bondowoso, Kejagung Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Puji Triasmoro Dicopot dari Jabatan Kajari Bondowoso, Kejagung Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Baca Juga
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Harta Erwin Wawako Bandung, Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi, Lebih Tajir dari Wali Kota Farhan |
|
|---|
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Fakta Dugaan Korupsi Whoosh Sejauh Ini Mulai dari Kata Mahfud MD, Luhut, KPK, Jokowi dan Purbaya |
|
|---|
| Sosok & Kekayaan Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman Dua Periode jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp 12 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231116-Puji-Triasmoro.jpg)