Berita Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Selatan Ancam Deportasi WNA yang Langgar Aturan, 7 Sudah Dideportasi Imigrasi

Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mengancam akan mendepotasikan wisatawan asing atau Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
(Ist Evi Sastra)
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra bersama Timpora saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Setelah rapat tim pora langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Ternyata sebanyak 20 WNA bekerja di Kabupaten Bangka Selatan. 

7 WNA Dideportasi

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, mengumumkan bahwa selama periode Januari hingga April 2023, Imigrasi Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 6.036 buku. Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengeluarkan 4.937 paspor, sementara Kantor Imigrasi Tanjungpandan menerbitkan 1.099 paspor.

Tak hanya itu, jumlah permohonan izin tinggal yang diajukan ke Kantor Imigrasi juga mencapai 581.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang, sedangkan 42 permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga melaporkan bahwa telah dilakukan deportasi terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Tiga WNA berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang, sementara empat lainnya berasal dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan.

"Ketujuh WNA tersebut tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Doni Alfisyahrin dikutip dari Kemenkumham.go.id

Bentuk Timpora

Imigrasi Babel juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari anggota lintas instansi, seperti TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya.

Tim ini bertugas mengawasi keberadaan orang asing, termasuk WNA dan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, mendorong jajaran Imigrasi Babel untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Bangka Belitung.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Zulkodri/Kemenkumham.go.id)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved