UMP 2024

ASN Naiknya 8 Persen, Buruh Usul UMP Gorontalo 2024 Naik 15 Persen Karena Tahun Depan Inflasi Naik

UMP Gorontalo 2024 diusulkan ke gubernur naik 15 persen, bandingkan dengan ASN naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen

Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa
UMP Gorontalo 2024 diusulkan naik 15 persen. 

Ia pun membandingkan kenaikan upah ini dengan gaji para pegawai negeri.

Menurutnya, gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen di 2024. Juga pensiunan 12 persen. 

"Kita (buruh) menyumbang pajak yang sama kenapa buruh tidak (naik upahnya)," kata Mey.

Karena itu, dewan pengupahan diminta mampu mempertimbangkan tuntutannya. 

"Sama sama kita dipotong buruh juga dipotong pajak penghasilan," pungkas Mey. 

Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:

  1. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  2. Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
  3. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
  5. Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
  6. Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
  7. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
  8. Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
  10. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
  11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
  12. Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
  13. Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
  14. Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
  15. Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
  16. Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
  17. Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
  18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
  19. Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
  20. Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  21. Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
  22. Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  23. Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
  24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
  25. Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
  26. NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  27. NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  28. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  29. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  30. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  31. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

(Bangkapos/Hendra)(Tribungorontalo/Ahmad )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved