Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Telan Pil Aborsi, Pacar jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Telan Pil Aborsi, Pacar jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara 

BANGKAPOS.COM -- Seorang mahasiswi Unsri tewas usai menelan pil aborsi.

Mahasiswa berinisial RF (21) itu dipaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.

Akibatnya, tak hanya membunuh janin yang ada di dalam rahim, namun juga nyawa RF ikut melayang.

Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut.

Diat Putra Nurkesuma bahkan terancam hukuman 8 tahun penjara.

Tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved