Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Telan Pil Aborsi, Pacar jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Telan Pil Aborsi, Pacar jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara 

Sementara itu, RF berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, RF merupakan ia peraih beasiswa.

Kesaksian Teman

Kesaksian diungkap Nadya, teman mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal usai gugurkan kandungan.

Nadya mengatakan, dia sempat diminta datang ke kosan dan mengantar korban yang diduga sudah dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. 

Polisi kini ikut memeriksa Nadya, saksi mata terkait peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, beberapa jam sebelum meninggal dunia, Nadya dihubungi Diat untuk datang ke kosan RF.

"Tersangka meminta saksi membawa mobil untuk mengantar RF yang sedang kritis," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

Nadya lalu mengendarai mobil menuju kosan RF di Gang Lampung 1, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Setibanya di kosan, tersangka langsung membopong RF ke dalam mobil yang langsung bertolak menuju Rumah Sakit Ar Royyan.

"Saat masih di mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit itu, saksi melihat RF sudah tidak bergerak."

"Kemudian badannya bewarna kuning serta terdapat darah di kaki, tangan dan bagian belakang badan RF," terang Herman.

Sesampainya di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, RF diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum dibawa ke rumah duka di Padang, Sumatera Barat, jasad RF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

"Di Rumah Sakit Bhayangkara, keluarga menolak RF divisum. Jadi hanya visum luar," jelas Herman.

(Bangkapos.com/Fitri) (Tribun-Medan.com/Liska)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved