Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi
Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Telan Pil Aborsi, Pacar jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Seorang mahasiswi Unsri tewas usai menelan pil aborsi.
Mahasiswa berinisial RF (21) itu dipaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
Akibatnya, tak hanya membunuh janin yang ada di dalam rahim, namun juga nyawa RF ikut melayang.
Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut.
Diat Putra Nurkesuma bahkan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.
Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
RF Mengalami Pendarahan
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, RF ternyata mengalami pendarahan usai menelan pil aborsi.
RF mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya, Diat Putra Nurkesuma.
Pendarahan yang dialami RF membuat Diat bersiasat untuk membawa sang kekasih ke rumah sakit.
Pada saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun begitu diperiksa oleh dokter, RF sudah dinyatakan meninggal dunia.
Menurut dokter yang memeriksa korban, RF sempat dibawa ke rumah sakit karena kecelakaan.
Hal itu didapat dari keterangan Diat.
Namun dokter tidak menemukan luka bekas kecelakaan, melainkan korban mengalami pendarahan dari alat vital.
Begitu diperiksa korban ternyata tengah mengandung dengan usia kandungan 25 minggu.
Sosok Diat dan RF
Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa satu angkatan dengan RF di Fakultas Teknik Pertambangan.
Keduanya merupakan mahasiswa angkatan tahun 2021 di Unsri.
Diat Putra Nurkesuma sendiri diketahui berasal dari Jambi tepatnya dari Kabupaten Merangin.
Dirinya tercatat alumnus dari SMA Negeri 6 Merangin.
Sementara itu, RF berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, RF merupakan ia peraih beasiswa.
Kesaksian Teman
Kesaksian diungkap Nadya, teman mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal usai gugurkan kandungan.
Nadya mengatakan, dia sempat diminta datang ke kosan dan mengantar korban yang diduga sudah dalam kondisi sekarat ke rumah sakit.
Polisi kini ikut memeriksa Nadya, saksi mata terkait peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, beberapa jam sebelum meninggal dunia, Nadya dihubungi Diat untuk datang ke kosan RF.
"Tersangka meminta saksi membawa mobil untuk mengantar RF yang sedang kritis," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
Nadya lalu mengendarai mobil menuju kosan RF di Gang Lampung 1, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Setibanya di kosan, tersangka langsung membopong RF ke dalam mobil yang langsung bertolak menuju Rumah Sakit Ar Royyan.
"Saat masih di mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit itu, saksi melihat RF sudah tidak bergerak."
"Kemudian badannya bewarna kuning serta terdapat darah di kaki, tangan dan bagian belakang badan RF," terang Herman.
Sesampainya di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, RF diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum dibawa ke rumah duka di Padang, Sumatera Barat, jasad RF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Di Rumah Sakit Bhayangkara, keluarga menolak RF divisum. Jadi hanya visum luar," jelas Herman.
(Bangkapos.com/Fitri) (Tribun-Medan.com/Liska)
| Diat Jadi Tersangka, Polisi Sita Obat yang Dipakai RF Untuk Aborsi, Ternyata Obat Asam Lambung |
|
|---|
| Pacar Mahasiswi Unsri yang Tewas Aborsi Jadi Tersangka, Diat Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok dan Pekerjaan Diat Putra, Pacar RF Mahasiswi Meninggal Usai Aborsi, Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Tersangka Diat dalam Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Dunia Akibat Aborsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.