UMP 2024
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp 100.000, Besarannya Beda Jauh dengan yang Ditetapkan Menaker
UMP Bali 2024 resmi ditetapkan, kenaikan hanya 3,68 persen atau hanya Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP Bali 2023
Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
Setiawan mengakui banyak parameter namun ada beberapa parameter krusial lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.
“Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha,” tutupnya.
Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:
- DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
- Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
- Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
- Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
- Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
- Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
- Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
- Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
- Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
- Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
- Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
- Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
- Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
- Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
- Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
- Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
- Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
- Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
- NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
- NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
- Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
- Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
- DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
(Bangkapos/Hendra)(Tribunbali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Berita Terkait: #UMP 2024
| Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
|
|---|
| Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
|
|---|
| UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
|
|---|
| UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
|
|---|
| UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.