UMP 2024

UMP NTT 2024 Cuma Naik Rp 62.832, Diskopnakertrans Minta Pekerja Laporkan Pengusaha Tak Ikuti Aturan

UMP NTT 2024 naik menjadi Rp 2.186.826, Dinas Kopnakertrans NTT minta pekerja lapor bila perusahaan tak ikuti aturan

Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi: Pengusaha harus bayar gaji sesuai UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, KUPANG, - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 2,96 persen atau Rp 62.832.

Sebelumnya UMP NTT pada tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994, setelah disepakati akhirnya UMP NTT 2024 sebesar menjadi Rp 2.186.826.

Kabar kenaikan UMP NTT 2024 ini disampaikkan langsung oleh Asisten l Sekda NTT, Bernadeta Meriani Usboko.

Kenaikan UMP NTT 2024 berdasaraksn surat keputusan Nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake.

"UMP NTT yang semula Rp 2.123.994 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen atau Rp 62.832. Sehingga menjadi Rp 2.186.826 untuk UMP NTT 2024," sebut Asisten l Sekda NTT, Bernadeta Meriani Usboko saat menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023.

Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT Sylvia R Peku Djawang dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.

Ia menjelaskan dasar penetapan UMP NTT 2024, yakni memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/223/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Tata Kondisi Ekonomi Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Jadi, sesuai dengan formula perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 tahun 2024," katanya.

Bernadeta Meriani Usboko berharap, dengan besaran UMP itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi pekerja buruh dan para pekerja pada umumnya.

"Ini berlaku bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu tahun. Tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan atau kemampuan perusahaan pemberi kerja," ujarnya.

Bernadeta menambahkan, diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah bagi para pekerja dan upah para pekerja disesuaikan dengan tempat dimana dia bekerja.

Pekerja Segera Lapor

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) NTT, Sylvia R Peku Djawang mengatakan, terkait dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah seperti jaring pengaman.

“Kita imbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan," kata Sylvia.

Menurutnya, hampir semua Diskopnakertrans di kabupaten/kota memiliki pengawasan ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan.

Halaman
12
Sumber: pos-kupang.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved