Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Sosok dan Pekerjaan Diat Putra, Pacar RF Mahasiswi Meninggal Usai Aborsi, Terancam 8 Tahun Penjara

Sosok dan pekerjaan Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi meninggal dunia usai aborsi, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 8 tahun penjara.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Sosok dan pekerjaan Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi meninggal dunia usai aborsi, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 8 tahun penjara. 

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

(Bangkapos.com/Widodo/Sripoku.com/Odi Aria)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved