Pilpres 2024

Pilpres 2024: Inilah Daftar Orang-orang yang Tak Boleh Diajak Kampanye Oleh Capres-Cawapres

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye

Tribunnews
Pilpres 2024: Inilah Daftar Orang yang Tidak Boleh Diajak Kampanye Oleh Capres-Cawapres,Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye 

BANGKAPOS.COM- Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dimulai, Selasa (28/11/2023) hari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengatur kegiatan kampanye para capres-cawapres secara serentak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Termasuk mengajak orang-orang tertentu untuk kampanye di Pilpres 2024.

Perlu diketahui ada orang-orang yang tidak boleh diajak kampanye oleh capres pada Pilpres 2024.

Berikut daftarnya:

Daftar orang-orang yang tidak boleh diajak kampanye


- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved