Jangan Salah, Regulasi Hukum di Indonesia Sudah ‘Go Nuklir’!
Rencana pembangunan PLTN di Indonesia bukanlah wacana yang baru muncul akhir-akhir ini
Penulis: iklan bangkapos | Editor: fitriadi
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko mengatur mekanisme perizinan terhadap 16 sektor usaha, salah satunya adalah energi nuklir.
Jenis usaha PLTN juga sudah memperoleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Nomor 43294 tentang Instalasi Nuklir.
Dengan demikian, negara melalui BUMN maupun perusahaan dapat mengajukan perizinan pembangunan PLTN kepada pemerintah secara legal dan berdasar hukum.
Ketiga regulasi tersebut, baik UU No. 10 Tahun 1997, PP Nomor 2 Tahun 2014, maupun PP No. 5 Tahun 2021 telah secara gamblang menegaskan dasar hukum dan mekanisme perizinan pembangunan PLTN yang berlaku di Indonesia. Karenanya, regulasi hukum Indonesia sudah memberi lampu hijau untuk memasuki fase ‘Go Nuklir’.
Selain itu, saat ini pemerintah tengah mencanangkan pembentukan regulasi lain yang kembali menegaskan kedudukan nuklir sebagai energi baru yang memiliki nilai strategis.
Pemerintah serius dalam menggarap revisi PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Sebelumnya, nuklir diposisikan sebagai pilihan terakhir, dan saat ini akan dirubah kedudukanya menjadi energi pilihan.
Progres yang signifikan juga tercapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (UU EB-ET) yang saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Kehadiran kedua regulasi baru tersebut dapat meningkatkan kekuatan regulasi dan dasar hukum yang lebih konkret serta implementatif dalam mendorong pembangunan PLTN di Indonesia.
Aktivitas positif yang dilakukan oleh badan pemerintah, BUMN, perusahaan, maupun organisasi kepemudaan seperti INYS dalam mensosialisasikan dan mendiseminasikan pengetahuan tentang PLTN adalah sah dan dibutuhkan.
Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait energi nuklir dan PLTN. Terlebih, rencana pembangunan PLTN belum terlalu dipahami, sehingga sosialisasi dan edukasi menjadi pintu masuk yang bermanfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.
Tanpa ada sosialisasi yang baik, maka masyarakat tidak dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana pembangunan PLTN dilakukan, keuntungan, dan manajemen resiko yang direncanakan.
Tanpa sosialisasi, masyarakat akan sulit menerima informasi terkait dengan manfaat dan surplus yang diperoleh dari pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
Sedang di saat yang sama, banyak informasi-informasi yang salah beredar di masyarakat sehingga perlu diluruskan dan diberikan penjelasan secara komprehensif, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak lain yang berkompetensi.
Ini tidak hanya berlaku bagi pembangunan PLTN, melainkan dalam setiap proyek pembangunan dalam bidang apapun yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pembangunan perlu disosialisasikan dan disampaikan secara transparan dan bertanggungjawab. Informasi yang lengkap dan berimbang adalah modal penting bagi pembangunan.
Bangka Tengah Tanggapi Persetujuan Tapak PLTN Gelasa, Wabup: Kami Hanya Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Thorcon Power Indonesia Raih Persetujuan PET/SMET PLTN Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
PLTN Pulau Gelasa Belum Masuk RTRW Bangka Tengah, Bisa Terwujud Jika Jadi PSN |
![]() |
---|
Begini Hasil Verifikasi Tim Bapeten terkait Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa |
![]() |
---|
Dipastikan Proyek PLTN Thorcon 500 Selaras Aktivitas Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan |
![]() |
---|