Pilpres 2024

Jadi Sorotan, KPU Pastikan Debat Cawapres di Pilpres 2024 Tetap Ada, Namun Didampingi Capres

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter/KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024. 

Menurutnya selain debat antar capres, debat antar cawapres juga penting untuk menguji gagasan secara langsung antar cawapres dalam pemilu, seperti halnya pada debat cawapres 2019.

"Saya kira publik juga menanti gagasan antar cawapres dalam debat, jangan sampai nanti jadi preseden buruk anggapan masyarakat di bawah, bahwa KPU dengan sengaja menghilangkan debat cawapres yang nantinya berujung pada berkurangnya integritas KPU dalam pemilu kali ini," kata Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina ini.

Menurutnya, bagaimanapun debat antar cawapes juga bisa mendorong partisipasi pemilih terutama pemilih muda.

"Kita ingin mengingatkan bahwa; sebelumnya banyak undangan diskusi publik baik dari kampus atau institusi independen yang kemudian tidak dihadiri oleh kendidat yang mengesankan penghindaran, padahal publik juga menanti ide dan gagasan dari para cawapres mengingat waktu pemilihan sebentar lagi, Jangan sampai kemudian peniadaan ini memancing reaksi yang tidak baik oleh nitizen atau masyarakat di media sosial," ujar Erik.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, rakyat berhak menilai visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui agenda debat.

"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan di hadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).

Sebaliknya, Todung mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat.

Sebab, format debat sudah diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam aturan itu, lanjut Todung, porsi format debatnya, yakni tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres. Todung menegaskan, KPU harus mengubah UU tersebut apabila tetap menginginkan format debat khusus cawapres ditiadakan.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan 'oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan', nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," tegas dia. 

Sebagaimana telah diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan baru debat capres-cawapres di Pilpres 2024 itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. 

Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 ada yang berbeda.

Ada format yang berubah yaitu tiap pasangan calon akan selalu dihadirkan saat debat.

Tiga calon wakil presiden (cawapres) yang maju di pemilihan umum presiden dan wapres (Pilpres) 2024 buka suara soal perubahan format debat tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya perubahan format debat, yaitu masing-masing capres dan cawapres tidak akan berdebat secara terpisah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved