Pilpres 2024

Jadi Sorotan, KPU Pastikan Debat Cawapres di Pilpres 2024 Tetap Ada, Namun Didampingi Capres

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter/KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024. 

BANGKAPOS.COM--Setelah sempat menjadi sorotan publik, lantaran debat Cawapres  ditiadakan.

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum memastikan akan tetap ada debat Cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme debatnya yakni dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Dalam setiap debat itu baik capres maupun cawapres akan didampingi pasangan masing-masing, artinya tidak sendiri.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata dia Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," jelasnya..

Dia menegaskan mekanisme itu tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.

Rakyat Berhak Menilai

Pengamat Komunikasi, Erik Ardiyanto meyayangkan peniadaan debat antar cawapres dengan adanya format baru di pemilu 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved