Kasus Penganiayaan di Tempilang
Terungkap Motif Supri Aniaya Nurlaela Istrinya di Bangka Barat Karena Faktor Ekonomi
Polisi menjelaskan motif penganiayan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban karena faktor ekonomi
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ketika tiba di lokasi, pukul 03.00 WIB, tersangka penganiayan berat (anirat) terlihat berada di lokasi.
Kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha menangkap tersangka.
"Pada saat upaya penangkapan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang. Dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian," kata Kapolres.

Sehingga anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan. Dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
"Namun tidak dihiraukan oleh tersangka tersebut, yang masih mengayun-ayunkan parang. Sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut tersangka," katanya.
Selanjutnya tersangka, dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Sementara, barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan, satu bilah parang, satu
unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan satu potong baju tersangka.
Sempat DPO
Peristiwa penganiayan berat atau KDRT terhadap ibu rumah tangga (IRT) Nurlaela (34) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, telah memasuki hari kesembilan. Sejak kasus KDRT terjadi pada, Minggu (26/11/2023) lalu.
Polisi telah menyebarkan foto dan identitas pelaku di daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dalam daftar DPO itu, disebutkan nama, Supri jenis kelamin laki-laki usia 49 tahun, pekerjaan petani/pekebun dan alamat Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kejadian penganiayaan berat ini telah mengakibatkan korban Nurlaela mangalami buta permanen pada kedua mata dan patah tangan kanan.
Diketahui sebelumnya, pada, Minggu 26 November 2023, sekira pukul 03.00 WIB terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dibagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban.
Selain itu, kepala bagian belakang bocor, akibat kejadian tersebut kakak saya tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat.
"Dari hasil verifikasi terhadap korban didapati luka akibat benda tumpul pada bagian mata yang menyebabkan mata korban mengalami buta permanen, kondisi gigi geraham patah, tulang tangan sebelah kanan patah, dan luka lebam pada kepala korban," kata Kapolres.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Jenazah DPO KDRT Tempilang Dimakamkan di Desa Air Lintang, Warga Desa Membantu Pemakaman |
![]() |
---|
Supri Tewas Ditembak Polisi, Nurlaela Korban KDRT Sudah Ikhlas Namun Trauma, Dihantui Utang Suami |
![]() |
---|
Supri Tewas saat Penangkapan, Ayah Nurlaela Sebut Keluarganya Kini Sudah Tenang |
![]() |
---|
Buta Akibat Dianiaya Suami, Begini Reaksi Nurlaela Usai Supri Pelakunya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pelaku KDRT di Bangka Barat Tewas Ditembak Polisi, Terungkap Motif Supri Aniaya Istri Siri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.