Kasus Penganiayaan di Tempilang

Jenazah DPO KDRT Tempilang Dimakamkan di Desa Air Lintang, Warga Desa Membantu Pemakaman

Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra bersama personel Polsek menyerahkan jenazah ke pihak keluarga.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
IST/Polres Babar.
Jenazah Supri tersangka kasus penganiayaan berat KDRT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah di antarkan polisi, ke rumah duka Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat untuk dimakamkan, pada Senin (4/12/2023) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jenazah Supri tersangka kasus penganiayaan berat KDRT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah diantarkan polisi ke rumah duka Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat untuk dimakamkan pada Senin, (4/12/2023) kemarin.

Jenazah Supri disalatkan di masjid yang berada di Desa Air Lintang dan dimakamkan di TPU setempat.

Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra bersama personel Polsek menyerahkan jenazah ke pihak keluarga. 

Kades Air Lintang, Ardian mengatakan jenazah Supri telah dimakamkan oleh keluarga bersama masyarakat dan polisi pada Senin (4/12/2023) sore kemarin, di TPU Desa Air Lintang.

"Kemarin sore, bersama keluarga dan masyarakat Desa dari disalatkan hingga dimakamkan," kata Kades Air Lintang, Ardian kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dalam pelaksanaan pemakaman, dikatakan Ardian masyarakat cukup ramai datang untuk melayat dan mengantarkan jenazah ke TPU.

"Masyarakat yang datang cukup ramai membantu," katanya.

Dia menambahkan, Supri dan istrinya telah dua tahun tinggal di Desa Air Lintang, sehari-harinya ia dikenal baik dan tidak ada masalah dalam bergaul.

Baca juga: Meski Mata Buta Akibat Dianiaya, Ela Sedih Dengar Kabar Suaminya Tewas Ditembak: Saya Memaafkannya

"Ia telah dua tahun lebih tinggal di Desa Air Lintang, tidak pernah ada masalah. Baik-baik tidak pernah ada bermasalah," lanjutnya.

Dengan adanya kejadian ini, dikatakan Ardian, pihak desa diminta dapat dapat mensosialisasikan dan upaya pencegahan terkait KDRT. 

"Dari desa mengupayakan dengan Dinas Perempuan Perlindungan Anak, memberikan edukasi, agar tidak ada tindakan kekerasan. Harapan ke keluarga bisa cepat melaporkan apabila mengalami korban kekerasan, jangan takut melaporkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, usai sudah pelarian Supri (49) warga asal Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Tersangka Supri, akhirnya dibekuk tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, pada Senin (4/12/2023) dini hari, setelah buron selama sembilan hari.

Baca juga: Dinas Pendidikan Mediasi Bullying di SDN 23 Pangkalpinang, Kadindik Minta Video Tak Lagi Disebar

Saat penangkapan, Supri sempat melawan petugas sehingga, polisi terpaksa melepaskan tembakan.

Saat ini, jenazah pelaku berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. Kemudian dibawa ke Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang untuk dimakamkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved