Berita Pangkalpinang

Saksi Ahli Sebut Terdapat Kerugian Negara Pada Perkara Korupsi APBDes Simpang Rimba 2016/2017

Di dalam tata kelola keuangan seharusnya terdapat pemisahan kewenangan agar terdapat fungsi check and balance.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Terdakwa Perkara Korupsi APBDes Simpang Rimba, Aswi dan Tajuni. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016-2017 menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Siswo secara daring di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (6/12/2023).

Siswo mengatakan, desa sebagai identitas lahir melalui UU Pemerintah Desa yang memiliki peran tidak beda dengan negara sehingga dalam tata kelola keuangannya juga sama.

Di dalam tata kelola keuangan seharusnya terdapat pemisahan kewenangan agar terdapat fungsi check and balance.

Sebuah kegiatan yang dibiayai seyogyanya dibuatkan perencanaan karena rencana itu lah yang nanti menjadi ukuran bagaimana pertanggungjawaban dilaksanakan.

"Prinsip utama ketika disediakan keuangan untuk menjalankan pemerintahan adalah agar menghindari kerugian keuangan negara," kata Siswo, Rabu (6/12/2023).

Mekanisme check and balance atau saling mengunci itu terjadi pada dua penjabat dan kemudian alur pikir tersebut diterapkan di setiap satuan kerja, termasuk pemerintahan desa.

Pejabat pemegang peran keuangan dan pejabat pemegang peran teknis ini di dalam pemerintahan desa tersebut kemudian saling mengunci sehingga semua pengeluaran itu bisa dilakukan dengan baik.

Siswo menjelaskan, pertanggungjawaban keuangan adalah perwujudan dari sebuah rencana oleh karena itu yang muncul seharusnya adalah wujud dari kegiatan terencana tersebut.

"Yang kedua adalah bagaimana rencana tersebut dibiayai, sehingga di sini ada pertanggungjawaban penggunaan," katanya.

Menurut Siswo, mengelola keuangan negara atau desa harus didasari dengan sikap tidak saling percaya, sehingga ada dua pejabat dengan dua kewenangan yang berbeda saling menguji atau check and balance.

Berdasarkan data-data dan kronologis yang disampaikan oleh penyidik, Saksi Ahli Siswo menyampaikan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara APBDes Simpang Rimba tersebut.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved