Dokter Tifa Kritik Susu UHT Kemasan yang Diberikan Gibran Untuk Anak-anak: Itu Gulanya Tinggi

Usai sempat mengomentari soal keabsahan ijazah Gibran, kini Dokter Tifa menyoroti susu gratis yang diberi Gibran untuk anak-anak.

Kolase Tribun
Dokter Tifa Kritik Susu UHT Kemasan yang Diberikan Gibran Untuk Anak-anak: Itu Gulanya Tinggi 

Ia juga berjanji bakal melakukan evaluasi terkait program kampanye yang ia lakuk

Gibran saat bagi-bagi susu di Kampung nelayan Makassar (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Ada batas konsumsi gula yang disarankan agar anak terhindar resiko sejumlah penyakir, termasuk diabetes.

Diketahui Gibran, misalnya, melakukan bagi-bagi susu tersebut, diantaranya saat CFD di Bundaran HI pada 3 Desember 2023 dan di kawasan Pasar Kliwon Solo pada 7 Desember 2023.

Mereka yang disasar dalam pembagian susu gratis itu adalah anak-anak.

Adapun jenis susu yang dibagikan Gibran itu berjenis susu ultra-high temperature (UHT).

Susu tersebut, untuk diketahui, merupakan jenis susu yang diolah dengan cara dipanaskan pada suhu tinggi sekitar 135 derajat celcius.

Itu untuk mematikan bakteri yang ada pada susu.

Susu UHT dengan perisa memiliki kadar gula yang beragam, ada yang 5, 6, 8, 12 hingga 19 gram.

Susu yang dibagikan Gibran merupakan produk dari beberapa perusahaan besar.

Itu memiliki kadar gula dalam satu kemasan di antara 8 sampai 12 gram.

Batas konsumsi gula

Dikutip dari Kompas.com, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batasan asupan gula yang aman adalah 10 persen dari total kebutuhan kalori.

Lebih baik lagi, jika membatasi asupan gula hingga 5 persen atau sekitar 25 gram (sekitar 6 sendok teh) per hari.

American Heart Association (AHA) juga merekomendasikan batas konsumsi gula harian bagi anak-anak.

Anak-anak di atas usia 2 tahun sebaiknya mengonsumsi tidak lebih dari 6 sendok teh atau 25 gram gula tambahan setiap hari.

Sementara Kementerian Kesehatan Indonesia menyarankan batas asupan gula per hari sekitar 50 gram.

Itu juga bisa dilihat dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013, yang berbunyi :

Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved