Berita Pangkalpinang

Kasus Tiga WNA Curi Kalung Emas, Polda Babel Sebut Ditangani Polres Belitung Timur

Untuk penanganan di Polres Belitung Timur, untuk tempat kejadian perkaranya ada di Belitung Timur

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kasus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Kota Pangkalpinang, kasusnya terus berlanjut dan ditangani oleh Polres Belitung Timur

Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tim gabungan pada Minggu (10/12/2023) di Swiss-belhotel Kota Pangkalpinang. 

"Untuk penanganan di Polres Belitung Timur, untuk tempat kejadian perkaranya ada di Belitung Timur," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (13/12/2023). 

Hal senada pun juga diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengingat tim buser Naga pun ikut dalam tim gabungan saat melakukan penangkapan. 

"Iya bukan di kita (Polresta Pangkalpinang), jadi dibawa ke Polres Belitung Timur," tutur Kompol Evry Susanto. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Bangka Belitung berhasil meringkus tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang nekat melakukan tindakan pencurian berupa tiga buah kalung emas

Diketahui ketiga pelaku diantaranya seorang perempuan asal Suriah yakni Sabah (45), serta dua orang laki-laki asal Yaman yakni Yousef Alomar (54) dan Farouk Youssef (21).

Ketiga WNA tersebut pun melakukan aksi pencuriannya di toko emas Suwarna yang berada di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 10.33 wib lalu. 

Total tiga buah kalung emas pun raib dicuri yang membuat korban, mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 50 juta. 

Mendapati adanya aksi pencurian, tim panah Satreskrim Polres Belitung Timur pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan ketiga WNA pun diketahui berada di Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya penangkapan ketiga WNA tersebut pada Minggu (10/12/2023) di Swiss-belhotel Kota Pangkalpinang. 

"Iya benar tim gabungan Polda, Polres Belitung Timur, Polresta Pangkalpinang koordinasi dengan imigrasi melakukan penangkapan terhadap tiga orang WNA," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (11/12/2023).

Saat dilakukan interogasi terungkap tiga buah kalung emas sudah dijual pelaku di Jakarta, seharga 2.000 Dollar Amerika atau setelah di rupiah kan sebesar Rp.31.230.000 juta. 

"Untuk yang diamankan uang dollar dari Yousuf Alomar sebesar 1.000 Dollar Amerika dan dari Sabah sebesar 900 Dolar dan kurangnya Dollar yang didapati dari Sabah tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya. 

Selain itu tak hanya mendapati barang bukti hasil penjualan, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved