Mau Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Gaji dan Syarat Pendaftarannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik Rp 650.000 dibanding pada Pemilu 2019.

(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI )
Mau Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Gaji dan Syarat Pendaftarannya 

BANGKAPOS.COM- Tertarik mendaftar menjadi anggota kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024? Segini gaji dan syarat pendaftarannya.

Jelang Pemilu 2024, kini pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Senin (11/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga  telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ada syarat pendaftaran KPPS yang berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Simak syarat, jadwal dan link contoh format surat pendaftaran KPPS dalam artikel ini.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (12/12/2023).

Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," tandasnya.

Lantas banyak yang mempertanyakan berapa gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024?

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik Rp 650.000 dibanding pada Pemilu 2019.

Kenaikan gaji tersebut terbilang cukup drastis.

Diketahui saat pemilu honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.

Kini, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.200.000 sementara gaji anggota KPPS Pemilu 2024 yakni Rp1.100.000

Syarat Pendaftaran KPPS pemilu 2024

Warga negara Indonesia (WNI);

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved