Mau Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Gaji dan Syarat Pendaftarannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik Rp 650.000 dibanding pada Pemilu 2019.

(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI )
Mau Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Gaji dan Syarat Pendaftarannya 

BANGKAPOS.COM- Tertarik mendaftar menjadi anggota kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024? Segini gaji dan syarat pendaftarannya.

Jelang Pemilu 2024, kini pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Senin (11/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga  telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ada syarat pendaftaran KPPS yang berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Simak syarat, jadwal dan link contoh format surat pendaftaran KPPS dalam artikel ini.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (12/12/2023).

Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," tandasnya.

Lantas banyak yang mempertanyakan berapa gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024?

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik Rp 650.000 dibanding pada Pemilu 2019.

Kenaikan gaji tersebut terbilang cukup drastis.

Diketahui saat pemilu honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.

Kini, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.200.000 sementara gaji anggota KPPS Pemilu 2024 yakni Rp1.100.000

Syarat Pendaftaran KPPS pemilu 2024

Warga negara Indonesia (WNI);

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved