Bangka Tengah Memilih
KPU Bangka Tengah Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye, Perhatikan Pemasangan APK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah mengingatkan peserta harus melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah mengingatkan peserta harus melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) mesti memperhatikan posisi, etika dan estetika.
Mengacu pada surat keputusan KPU Nomor 195 Tahun terkait titik-titik APK yang di larang.
Berikut rincian titik lokasi yang dilarang dipasang APK seperti:
1. Kecamatan Koba, meliputi seputaran Tugu Ikan dan Taman Kota, pintu gerbang selamat datang di Kelurahan Arung Dalam, jembatan Jalan Merdeka sampai dengan Simpang Jongkong, median Jalan Merdeka sampai dengan Jembatan Jalan Merdeka, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, sepanjang median Jalan Simpang Perlang sampai Kelurahan Arung Dalam.
2. Kecamatan Namang, meliputi seputaran pertigaan Simpang Namang.
3. Kecamatan Pangkalanbaru, meliputi pintu gerbang perbatasan dengan Kota Pangkalpinang, pertigaan pintu gerbang Bandar Udara Depati Amir, sepanjang jalan Pulau Pelepas menuju Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pemasangan alat peraga kampanye itu harus memperhatikan etika dan estetika, tidak boleh menutupi pandangan pengendara, menutup penerang jalan, agar tertib," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah, Supendi Saputra saat Optimalisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 bagi Peserta Pemilu saat Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, pada Kamis (21/12/2023).
Seputaran aturan KPU mengenai tahapan kampanye sudah disampaikan ke peserta dan partai politik untuk dipahami.
"Aturan-aturan kampanye itu sudah kita infokan ke peserta agar kampanye berjalan lancar dan sesuai harapan. Masa kampanye ini, para peserta dan partai politik itu menyampaikan visi dan misi serta programnya bila mereka terpilih, itu sampai tanggal 10 Februari 2024 nanti," katanya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bangka Tengah, Sabpri Aryanto tak menampik bahwa tahapan kampanye dan pemungutan suara menjadi tahapan krusial saat Pemilu 2024.
"Sangat krusial yakni masa kampanye, setelah itu ada masa tenang, logistik pun sudah mulai datang, itu beririsan. Kampanye itu dalam kacamata kita adalah kegiatan yang akan mempengaruhi pemilih untuk menawarkan program dan citra diri, mereka melakukan kampanye untuk menyakinkan pemilih," kelas Sabpri.
Dia mengungkapkan ada beberapa metode kampanye yang sudah banyak digunakan para peserta di Bangka Tengah.
"Salah satu metode terbatas dan tatap muka, Alhamdulilah berjalan lancar karena KPU sudah menyampaikan bahwa kampanye itu harus edukatif kepada masyarakat agar nanti menghasilkan pemimpin sesuai keinginan rakyat.
Ada juga pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sudah diatur titik-titik yang boleh dan tidak boleh.
Kampanye juga sudah ada lewat media sosial yang sudah diarahkan untuk mendaftar maksimal 20 akun setiap sosial media," kata Sabpri.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Sudah Antre Dua Jam, Warga Desa Air Mesu Kecewa Kesulitan Nyoblos di TPS, Kinerja KPU Jadi Sorotan. |
|
|---|
| Ketua KPU Bateng Sebut Sudah Akomodir Kekurangan Surat Suara di Air Mesu dan Pedindang |
|
|---|
| Sejumlah TPS di Bangka Tengah Kekurangan Ratusan Surat Suara, Bawaslu Bangka Tengah Beri Tanggapan |
|
|---|
| Apel Pergeseran Pasukan, Polres Bangka Tengah Siapkan Personel Amankan Pemungutan Suara Saat Pemilu |
|
|---|
| Ratusan Panwascam di Bangka Tengah Ikuti Apel Siaga Pemilu 2024, Dituntut Profesional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.