Amalan dan Doa

Kapan Waktu yang Tepat Wanita Melaksanakan Sholat Zuhur di Hari Jumat, Ini Kata Buya Yahya

Muncul pertanyaan kapan waktu yang tepat bagi wanita melaksanakan Shalat zuhur setelah Shalat Jumat?

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Freepik.com
Ilustrasi sholat 

BANGKAPOS.COM--Bagi umat Muslim lelaki, pelaksanaan Shalat Jumat di masjid merupakan kegiatan rutin setiap Jumat.

Namun, muncul pertanyaan kapan waktu yang tepat bagi wanita melaksanakan Shalat zuhur setelah Shalat Jumat?

Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa bagi orang yang tidak wajib melaksanakan Shalat Jumat, seperti wanita, terdapat dua jenis udzur, yaitu udzur abadi dan udzur yang dapat hilang.

"Udzur abadi contohnya adalah seorang wanita yang akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udzur yang dapat hilang atau berubah adalah ketika seseorang sakit. Oleh karena itu, jika seorang wanita sakit, Shalat zuhur harus ditunda hingga setelah Shalat Jumat berakhir.

"Tetapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki, maka setelah azan boleh langsung shalat zuhur. Tetap bisa di awal waktu," tambahnya.

Menurut Buya Yahya, Shalat Jumat tidak wajib dilakukan bagi para perempuan, sebagaimana hadis yang menyatakan bahwa Shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim kecuali empat kelompok, termasuk wanita.

Walaupun Shalat Jumat tidak diwajibkan, wanita tetap diperbolehkan melaksanakan Shalat zuhur setelah azan pertama, tanpa perlu menunggu selesainya Shalat Jumat.

Imam An-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan bahwa perempuan masuk dalam kelompok orang yang memiliki udzur untuk meninggalkan shalat Jumat.

Ia dikategorikan sebagai orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut, berbeda dengan orang sakit dan musafir yang udzurnya dapat hilang setelah sembuh atau tidak berpergian.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Terkait dengan wajib atau tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat Jumat untuk melaksanakan salat zuhur, Imam An-Nawawi menyebut ada dua pandangan ulama.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved