Berita Sungailiat

Dana Desa di Kabupaten Bangka Naik 10 Persen di tahun 2024, Terbesar di Desa Ini

Alokasi Dana Desa(ADD), Dana Desa(DD) dan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024 sebesar Rp135.684.328.700.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Ist
Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka Dalyan Amrie Rabu (3/1/2023) menyampaikan rincian sumber pendapatan desa untuk 62 desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa(ADD), Dana Desa(DD) dan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024 sebesar Rp135.684.328.700.

Dana tersebut terdiri dari ADD Rp 62.833.317 700, DD Rp 57.382.698.000, Bagian Pajak Rp 14.591.694.700, Bagian Retribusi Rp 876.618.300. 

"Dana yang disampaikan kedesa tahun 2024 ini meningkat sekitar 10 persen yakni Rp 135.684.328.700 dibanding tahun 2023 sebesar Rp. 129.197.400.150," kata Dalyan Amrie kepada Bangkapos.com, Kamis (4/1/2024). 

Dalyan Amrie mengatakan untuk Dana Desa (DD) tahun 2024 Pemerintah pusat mengalokasikan untuk 62 desa Kabupaten Bangka sebesar Rp 57.782.000.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ini meningkat dari tahun 2023 sebesar Rp 55.990.000.000.

"Ada 14 Desa tahun 2024 ini DD nya diatas Rp 1 Milyar. Terbesar Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat sebesar Rp 1.291.000.000 dan terkecil Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang sebesar Rp 610.000.000. Selain itu ada 10 desa mendapatkan alokasi kinerja sebesar Rp 255.750.000 dikarenakan pengelolaan keuangan desa baik, pelaksanaan program stunting, ketahanan pangan yang baik dan ketepatan penetapan APBDes tahun 2023," jelas Dalyan Amrie 

Menurut Dalyan Amrie saat ini rincian pagu dana (ADD, DD dan Bagian Pajak dan Retribusi Daerah) sudah diinformasikan kesemua desa di Kabupaten Bangka untuk membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pembinanan masyarakat dan pemerdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan ini dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk satu tahun anggaran.

"Diharapkan desa-desa segera menetapan APBDes Tahun 2024 dan pelaksanaan belanja desa sesuai ketentuan berlaku harap kadin PMD Kabupaten Bangk," kata Dalyan Amrie. 

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved