Banding Vonis Penjara 12 Tahun Ditolak, Mario Dandy Kini Ajukan Kasasi ke MA

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com
Banding Vonis Penjara 12 Tahun Ditolak, Mario Dandy Kini Ajukan Kasasi ke MA 

BANGKAPOS.COM-- Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui Mario Dandy mengajukan kasasi atas banding vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Wartakota, Kamis (11/1/2024).

Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.

Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.

"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Sidang banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
 

Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved