Berita Pangkalpinang

Dari 8031 Perusahaan, 1540 Perusahaan di Babel Sudah Terapkan Standar Gaji UMP 

Kalau update terbaru dari kita sampai sejauh ini ada 8031 perusahaan atau badan usaha. Sedangkan untuk yang sudah menerapkan UMP itu

|
Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Kiri Kepala Disnaker Babel, Elius Gani dan Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 1540 perusahaan di Babel sudah menerapkan standard Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.

Sementara itu dalam data yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel per Januari 2024, tercatat ada 8031 perusahaan yang sudah berdiri dan menjalankan usaha di Bangka Belitung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani menjelaskan terkait persentase perusahaan yang ada dengan yang menerapkan UMP pada dasarnya tak terlepas dari ke golongan yang ada pada perusahaan masing-masing. 

Menurutnya dari 8031 perusahaan ataupun badan usaha tersebut tidak semuanya yang berada di golongan menengah sampai menengah ke atas.

Namun adapula yang masih bersifat makro atau unit-unit kecil. 

"Kalau update terbaru dari kita sampai sejauh ini ada 8031 perusahaan atau badan usaha. Sedangkan untuk yang sudah menerapkan UMP itu ada sekitar 1540. Tentu persentasenya tidak semua ya yang UMP. 

Karena dari keseluruhan perusahaan atau badan usaha tersebut, tidak semuanya yang tergolong ke dalam level menengah sampai menengah ke atas. Ada juga yang menengah ke bawah atau yang masih bersifat makro, kecil, seperti UMKM," ungkap Gani. 

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi juga menjelaskan, hanya perusahaan yang sudah bertaraf menengah sampai menengah ke atas lah yang baru bisa menerapkan upah UMP. 

"Jadi memang ada aturannya, perusahaan yang bisa menerapkan UMP itu perusahaan yang sudah tergolong ke dalam level menengah sampai menengah ke atas.

Tidak mungkin kan kita membebani unit usaha yang kecil-kecil yang secara pendapatannya pun belum setinggi seperti perusahaan besar," jelasnya. 

Sementara itu mengenai sistem gaji, Agus menyebutkan setiap perusahaan memiliki hak tersendiri dalam menyusun sistem atau sebaran gaji terhadap karyawan baik itu yang bersifat gaji tunggal maupun tunjangan. 

"Jadi terkait hal itu perusahaan sendiri punya cara masing-masing untuk menerapkan gaji kepada karyawannya. Bisa menggunakan sistem gaji tunggal, atau bersifat tunjangan itu kembali ke perusahaan itu masing-masing. 

Intinya nominal atau besaran gaji khususnya bagi mereka yang berstandard UMP harus sesuai mengikuti aturan yang berlaku," ujar Agus. 

Agus juga menyebut data badan usaha atau perusahaan yang ada di Babel ini tentu masih akan terus bergerak dan kemungkinan akan terus bertambah. 

"Pastinya akan ada update baru lagi yang masuk dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Data ini pasti akan terus berlanjut. Tentu dari macam-macam ya mulai dari usaha menengah ke bawah hingga menengah ke atas," pukasnya. (Bangkapos.com/Gogo Prayoga) 

 


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved