Bangka Pos Hari Ini

Jumlah Penerima Bansos di Kabupaten Belitung Terus Menurun

Ribuan masyarakat Belitung menerima bantuan sosial bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Editor: nurhayati
Tribunnews
Ilustrasi bantuan pemerintah berupa PKH 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Ribuan masyarakat Belitung menerima bantuan sosial bantuan pangan
non tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten
Belitung, pada periode November-Desember 2023 terdapat 7.202 keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT
yang menerima lewat perbankan dan 333 yang menerima melalui Kantor Pos.

Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung Kasimin mengatakan, jumlah penerima BPNT memang mengalami penurunan setiap periodenya, terutama yang penyaluran melalui perbankan.

Seperti pada Januari-Februari terdapat 7.690 KPM, lalu terus menurun hingga di akhir tahun 488 KPM tak lagi menerima penyaluran BPNT.

Dia menjelaskan, menurunnya penerima BPNT ini lantaran data penerima terus dilakukan verifikasi setiap
bulannya sehingga penerima yang dianggap sudah tidak layak menerima bansos, pindah atau meninggal dunia
maka dikeluarkan dari data penerima.

“Setiap bulan ada perbaruan data kemensos, ada verifikasi masih layak atau tidak menerima bantuan.
Kalau tidak wajar menerima bantuan, kami usulkan melalui aplikasi Kemensos. Data usulan tersebut nanti akan
diverifikasi oleh Kemensos, lalu datanya update sebulan setelah diusulkan,” katanya,
Minggu (14/1/2024).

Penerima BPNT ini mendapat bantuan setiap bulannya adalah sebesar Rp200 ribu dan penyalurannya dilakukan dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat enam tahap penyaluran dengan total Rp 400 ribu per
tahap pencairan.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi
25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Kasimin mengatakan, kriteria penerima BPNT sebenarnya mengacu pada Kepmensos nomor 262 tahun
2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.

Seperti tidak memiliki tempat berteduh, kepala keluarga yang tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan
atau pernah tidak makan dalam satu tahun terakhir, dan tidak memiliki jamban sendiri.

Kriteria-kriteria tersebut, lanjutnya, memang tidak sesuai dengan kondisi di Belitung. Sehingga dalam
penetapan penerima BPNT disesuaikan dengan kondisi kelayakan yang dirumuskan melalui hasil musyawarah
desa serta verifikasi oleh pekerja sosial masyarakat (PSM) di masing-masing desa dan
kelurahan.

“Memang untuk di Belitung belum ada kriteria khusus. Kalau lihat kriteria itu, mungkin setengah dari penerima sekarang tidak ada, sehingga masih ada toleransi karena ada pertimbangan seperti garis kemiskinan Belitung yang tinggi,” ujarnya.

“Perda kemiskinan masih proses berdasarkan inisiatif DPRD Belitung, untuk memuat indikator dan kriteria
masyarakat miskin," ungkap Kasimin. (del)

Bantuan PKH Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta

SEBANYAK 3.622 keluarga penerima manfaat (KPM) di Belitung menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) pada tahap keempat 2023.

Bantuan yang diterima mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta tergantung kategori penerima.

Kategori penerima bantuan terdiri dari ibu hamil dan balita Rp3 juta setahun, lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta setahun, anak sekolah SMA Rp2 juta setahun, anak sekolah SMPRp1,5 juta setahun, dan anak sekolah SD Rp900 ribu setahun.

“Nilai tersebut diserahkan dalam empat tahap, jadi tiga bulan sekali,” kata Koordinator
PKH Belitung Wahyu Febriatno, Senin (15/1/2024).

Dia menambahkan, jumlah penerima PKH terus berubah dan menurun dalam setiap tahapan. Pada 2023 tahap pertama terdapat 4.125 kpm, lalu tahap kedua sebanyak 4.011 kpm. Kemudian tahap keempat ada 3.841 penerima dan tahap keempat 3.622 kpm.

Menurunnya jumlah penerima tersebut lantaran sudah tidak termasuk dalam kategori yang termasuk dalam PKH. Seperti penerima manfaat yang sebelumnya memiliki anak bersekolah SD, lalu setelah anaknya lulus SD tidak lagi termasuk penerima.

“Tergantung komponen, kalau pendidikan selesai berarti hilang, masuk data tapi tidak dibayarkan lagi,” ujarnya.
Selain menerima bantuan uang tunai, penerima manfaat juga harus menunaikan kewajiban. Misalnya ibu hamil yang  menerima bantuan PKH harus rutin memeriksakan kandungan di posyandu.

Penerima manfaat juga dibekali pengetahuan oleh pendamping PKH untuk meningkatkan kemampuan dan pola
pikir KPM. Pembekalan yang diberikan berupa manajemen keuangan, pengasuhan anak, serta berbagai topik tentang kesehatan. (del)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved