Pangkalpinang Memilih

Kampanye Rapat Umum, KPU Pangkalpinang Tetapkan 14 Lokasi Ini

KPU Pangkalpinang menambahkan Lapangan Taman Mandara dan Alun-alun Taman Merdeka sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk digelarnya kampanye.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menambahkan Lapangan Taman Mandara dan Alun-alun Taman Merdeka sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk digelarnya kampanye rapat umum di wilayah Pangkalpinang.

Seperti diketahui, meski tahapan kampanye sudah digelar sejak 28 November 2023 lalu, namun untuk kampanye rapat umum baru akan dimulai 21 Januari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita mengatakan, dengan bertambahnya dua lokasi tersebut, saat ini terdapat 14 titik lokasi di Pangkalpinang yang diperuntukkan untuk kegiatan kampanye rapat umum.

"Kegiatan ini juga kami jadikan sarana sosialisasi atas perubahan SK (KPU Pangkalpinang) nomor 146 tahun 2023 tentang lokasi kampanye rapat umum yang ditetapkan pada November kemarin," ungkap Margarita, usai kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak, Elektronik, dan Daring Pemilu Tahun 2024 di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang, Rabu (17/1/2024).

Margarita juga menyampaikan, selain dua tempat di atas, lokasi kampanye rapat umum untuk wilayah Kecamatan Bukit Intan, berada di Lapangan Depan Kantor Kelurahan Semabung Lama, Kawasan Grand Bangka City (GBC) Kelurahan Semabung Iama, dan Lapangan Bola Pasir Putih.

"Sedangkan Kecamatan Gerunggang lokasinya di Lapangan Bola Belakang lapas Tuatunu dan Lapangan Bola teratai Kacang Pedang. Kemudian Kecamatan Gabek terdapat tiga lokasi Kampanye Rapat Umum mulai dari Lapangan Bola Selindung, Terminal Selindung, Tugu Ketem Remangok dan Area Stadion Depati Amir,"  jelasnya.

Sementara untuk wilayah Pangkalbalam, Margarita menjelaskan jika lokasinya yang diperbolehkan berada di Lapangan Bola Pasir Garam sedangkan Kecamatan Rangkui berada di Lapangan Bola Parit Lalang dan lapangan Bola SD Negeri 16.

Labih lanjut, dirinya juga berpesan peserta kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan terutama soal waktu pelaksanaan yang hanya boleh dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.

"Tentu dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Kemudian peserta kampanye Rrapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian ataupun melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved