Berita Pangkalpinang

Parpol di Babel Terima Rp 3 Miliar Lebih Dana Hibah Periode 2019-2024

Dana hibah partai politik sendiri merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah dalam tiap masa periode pemerintahan.

Editor: khamelia
Bangkapos.com/gogo
Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bangka Belitung (Babel), Ferdiyan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangka Belitung menjelaskan ada sekitar Rp 3 miliar lebih dana hibah yang disalurkan ke partai politik yang duduk di kursi legislatif Babel sepanjang masa periode 2019-2024.

Dana hibah partai politik sendiri merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah dalam tiap masa periode pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bantuan keuangan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau daerah (APBD).

Plt Kepala Kesbangpol Babel yang dalam hal ini diwakili Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bangka Belitung (Babel), Ferdiyan menjelaskan dana hibah ini pada dasarnya akan digunakan untuk berbagai tujuan atau keperluan partai politik (parpol) khususnya pendidikan politik.

"Selama masa periode 2019 - 2024 total ada Rp 3.712.290.000 dana yang tersalurkan ke partai politik di Babel.

Jadi dana hibah partai politik ini 60 persennya digunakan untuk keperluan pendidikan politik, meningkatkan edukasi kepada masyarakat juga terutama.

Sedangkan 40 persennya untuk sekretariat seperti pemeliharaan, penyelenggaraan rapat, dan lain sebagainya," kata Ferdiyan kepada Bangkapos.com (17/1/2024).

Ferdiyan menambahkan terkait dana hibah parpol untuk masa 2024 - 2029 mendatang belum bisa untuk dikalkulasikan mengingat harus menunggu selesainya pemilu pada bulan Februari nanti.

"Nah untuk 2024 dan seterusnya kita belum bisa atur atau hitung, mengingatkan kita harus menunggu pemilu Februari ini selesai dulu. Sedangkan pengesahannya di bulan sepuluh (Oktober) nanti," katanya.

Sementara itu untuk pelaporan, Ferdiyan menyebut parpol akan langsung melakukan pelaporan pertanggung jawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dari dana yang telah dipakai.

"Pelaporan parpol itu langsung ke BPK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sebagai tanggung jawab atas apa-apa yang dipergunakan dari dana tersebut," terang Ferdiyan. (Bangkapos.com/gogo)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved