Satria Mahathir Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Ada Kesepakatan Damai

Bukan tanpa sebab, kebebasan Satria dan rekannya terjadi lantaran korban sudah mencabut laporan dan memilih berdamai...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Satria Mahathir Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Ada Kesepakatan Damai 

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Tak lama kemudian, Satria Mahatir dan ketiga temannya berinisial AD, RSP, dan DJ yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, Satria dkk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP.

"Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Disarankan Polisi untuk Restorative Justice

Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorative justice kepada kedua belah pihak.

Namun pada saat itu keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus ini secara hukum.

Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.

"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras,"

"Selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi.

Selanjutnya, Dwi mengungkap Dj menendang bagian paha korban sekali dengan menggunakan kaki kanannya.

Satria Mahathir juga menendang punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.

Korban diketahui menjalani visum di Rumah Sakit Awal Bros.

"Akibat kejadian yang dialami, RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores,"

"pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," bebernya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved