Berita Bangka Selatan

Konflik Agraria Desa Pergam Basel Berakhir Damai, Disepakati Lima Poin Kesepakatan

permasalahan lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui camat, pemerintah desa dan masyarakat....

Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
FOTO BERSAMA -- Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra ketika berfoto bersama di Ruang Sekretaris Daerah setempat, Selasa (28/10/2025). Foto bersama dilakukan dengan sejumlah pihak yang terlibat konflik agraria di Desa Pergam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam menyelesaikan konflik agraria di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk menempuh jalan damai.

Tak hanya berdamai, hasil mediasi juga menghasilkan lima poin kesepakatan bersama guna mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra bilang pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Pergam. Maka dari itu, pihaknya mempertemukan pemerintah desa serta kedua belah pihak yang berselisih. Semua pihak bersepakat untuk tidak lagi melakukan penggarapan di kawasan rawa Sungai Kemis dan Sungai Nyire.

“Kawasan tersebut kini ditetapkan sebagai daerah resapan air yang berfungsi melindungi area pengairan persawahan warga,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/10/2025).

Evi Sastra mengungkapkan dalam mediasi tersebut telah disepakati lima poin kesepakatan yang juga ditandatangani kedua belah pihak. Pertama, daerah rawa digunakan sebagai daerah resapan air dan kawasan di sekitar Sungai Kemis serta Sungai Nyire dilindungi. Kedua, pads Selas (4/11/2025), pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan masyarakat Desa Pergam akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan batas-batas resapan air.

Ketiga, permasalahan lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui camat, pemerintah desa dan masyarakat. Keempat, seluruh aktivitas pembukaan lahan di kawasan rawa dihentikan sampai penetapan batas resapan air selesai. Kelima, pemerintah desa dan masyarakat diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di wilayah Desa Pergam. Kelima poin sudah ditandatangani kedua pihak, dan pekan depan pemerintah daerah akan turun ke lapangan untuk menentukan batas resapan air.

“Artinya, tidak ada lagi penggarapan lahan tersebut. Kami meminta kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam apabila ada aktivitas menggunakan alat berat di wilayah tersebut agar segera dilaporkan,” jelas Evi.

Ia menilai permasalahan konflik agraria yang terus memanas di Desa Pergam sebenarnya tidak dilatarbelakangi oleh konflik besar. Melainkan akibat kurangnya komunikasi antara pihak. Tidak adanya ruang komunikasi yang disediakan membuat permasalahan merembet hingga ke tingkat provinsi. Diakuinya memang terdapat rencana dari pihak Iskandar untuk mendirikan perusahaan di wilayah Desa Pergam.

Namun rencana itu baru akan dibahas lebih lanjut setelah proses verifikasi dan penetapan daerah resapan selesai. Pemerintah desa diklaim tidak menutup diri dengan adanya inventasi. Akan tetapi, pembahasan tindak lanjut investasi tersebut baru bisa dilakukan setelah batas resapan air ditetapkan. Hingga kini sekitar 307 hektar lahan di Desa Pergam telah ditetapkan sebagai daerah rawa dan resapan air. Jumlah tersebut bisa bertambah setelah verifikasi lapangan. 

“Kami berharap dengan mediasi ini konflik yang terjadi bisa segera selesai,” ucapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap situasi di Desa Pergam kembali kondusif. Proses penyelesaian ini menjadi contoh bahwa musyawarah dan komunikasi terbuka dapat menjadi jalan terbaik dalam menangani persoalan agraria di tingkat desa.

Sementara itu, Sandi selaku salah satu pihak yang berselisih menegaskan komitmennya untuk mendukung kesepakatan bersama yang telah dibuat. Apalagi dalam menjaga kawasan resapan air di wilayah Desa Pergam. Pihaknya bersama masyarakat akan mengawal agar lima poin kesepakatan benar-benar dijalankan oleh semua pihak dan tidak berhenti di atas kertas. Dengan target permasalahan tersebut dapat segera selesai.

“Kita sepakat menjaga kawasan resapan air tersebut, tetapi tetap akan kita kawal apakah proses ini berjalan,” kata Sandi.

Senada Penasihat Hukum Iskandar, yakni Suhardi menyampaikan dukungan terhadap hasil mediasi tersebut. Namun ia berharap pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas wilayah resapan agar tidak menimbulkan konflik baru. Termasuk memasang tapal batas penetapan daerah resapan air agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Kami khawatir ada lahan lahan masyarakat yang masuk ke dalam penetapan tersebut sehingga memicu konflik. Jadi lebih baik ke lokasi untuk mengecek batas resapan tersebut,” ucap Suhardi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved