Berita Bangka Selatan

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Distributor dan Pengecer di Bangka Selatan Wajib Patuh

pupuk subsidi jenis Urea dan NPK saat ini hanya bisa digunakan untuk sembilan jenis komoditi yang diprioritaskan pemerintah. Dimulai dari padi...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen sejak pekan ketiga Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para petani yang selama ini terbebani tingginya biaya produksi akibat mahalnya harga pupuk.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Pertanian atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

“Sejak tanggal 22 Oktober 2025 pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Saat ini implementasinya sudah berlangsung di Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/10/2025).

Risvandika mengungkapkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Kementerian Pertanian untuk memastikan harga baru tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya adalah Rp2.250 per kilogram. Kini, harga tersebut turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Sedangkan satu sak pupuk Urea dengan berat 50 kilogram yang semula dijual Rp112.500 kini menjadi Rp90.000. Sementara itu, pupuk NPK juga mengalami penurunan harga yang signifikan.

Harga NPK sebelumnya adalah Rp2.300 per kilogram. Setelah penyesuaian, harga per kilogramnya menjadi Rp1.840. Penurunan ini membuat harga per sak NPK 50 kilogram berubah dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Adapun untuk pupuk NPK khusus kakao, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp2.640 per kilogram dari semula Rp3.300 per kilogram. Pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

“Saat ini semua distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai menerapkan HET pupuk subsidi terbaru,” jelas Risvandika.

Diakuinya, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK saat ini hanya bisa digunakan untuk sembilan jenis komoditi yang diprioritaskan pemerintah. Dimulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Prioritas ini ditetapkan karena komoditas tersebut dianggap utama dan strategis, serta memiliki dampak besar terhadap inflasi. Penurunan harga pupuk subsidi tak hanya menekan biaya produksi.

Akan tetapi turut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi tata niaga pupuk dan menekan permainan harga di tingkat bawah. Dengan turunnya harga pupuk subsidi ini, pemerintah berharap petani dapat lebih mudah memperoleh pupuk dengan harga terjangkau, sehingga biaya produksi menurun dan hasil panen meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu kenaikan pendapatan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bangka Selatan.

“Harapan kami petani bisa tersenyum. Kalau pupuk murah, panen meningkat, otomatis pendapatan juga naik,” ujarnya.

Hingga kini kata Risvandika pemantauan, pengawasan dan pembinaan terus dilakukan pemerintah daerah melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Pengawasan ini mencakup seluruh kecamatan di Bangka Selatan, kecuali Kecamatan Pongok yang akan dijadwalkan menyusul. Bahkan, uji sampel pupuk dan pestisida yang dicurigai bermasalah dari segi label maupun kemasan juga telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan keamanannya. Sanksi tegas juga mengancam pihak yang bermain harga pupuk subsidi yang telah diturunkan.

“Sanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana. Bisa langsung ditindak oleh apa kepolisian maupun kejaksaan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved