Bangka Pos Hari Ini

Kakek Tega Lecehkan Gadis Keterbelakangan Mental Anak Temannya

Pelaku mengaku khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali

Editor: Iwan Satriawan
Freepik
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Miris, kakek berusia 63 tahun berinisial Mun, di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, tega melakukan tindakan asusila
terhadap gadis 19 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Di usia yang sudah senja kakek Mun harus menerima kosekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.

Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebut saja Bunga di kediaman korban di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Usai mendapatkan laporan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, langsung menangkap pelaku di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

“Hari ini unit PPA setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di sebuah pondok kebun di Desa Balunijuk,”
ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1).

Diketahui aksi pelecehan dilakukan pelaku berawal saat berkunjung ke rumah korban. Saat itu orangtua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku ini merupakan teman dari orangtua korban, jadi saat kejadian orangtua korban tidak ada di rumah,” kata Evry.

Lanjut Evry, aksi kekerasan seksual dilakukan pelaku saat hendak pulang dari rumah korban.

Pelaku dengan sengaja meremas dada korban sebanyak empat kali saat korban sedang duduk di depan teras rumah.

Saat diinterogasi polisi, pensiunan PNS ini mengaku khilaf, sehingga melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.

“Pelaku mengaku khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali,” tukas Evry.

Perbuatan pelaku telah membuat korban yang mengalami keterbelakangan mental menjadi trauma.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, beserta
baju dan celana korban sebagai barang bukti.

“Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang,” pungkas
Evry. (riz)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved