Bangka Pos Hari Ini
Kakek Tega Lecehkan Gadis Keterbelakangan Mental Anak Temannya
Pelaku mengaku khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Miris, kakek berusia 63 tahun berinisial Mun, di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, tega melakukan tindakan asusila
terhadap gadis 19 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Di usia yang sudah senja kakek Mun harus menerima kosekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebut saja Bunga di kediaman korban di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Usai mendapatkan laporan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, langsung menangkap pelaku di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Hari ini unit PPA setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di sebuah pondok kebun di Desa Balunijuk,”
ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1).
Diketahui aksi pelecehan dilakukan pelaku berawal saat berkunjung ke rumah korban. Saat itu orangtua korban tidak berada di rumah.
“Pelaku ini merupakan teman dari orangtua korban, jadi saat kejadian orangtua korban tidak ada di rumah,” kata Evry.
Lanjut Evry, aksi kekerasan seksual dilakukan pelaku saat hendak pulang dari rumah korban.
Pelaku dengan sengaja meremas dada korban sebanyak empat kali saat korban sedang duduk di depan teras rumah.
Saat diinterogasi polisi, pensiunan PNS ini mengaku khilaf, sehingga melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.
“Pelaku mengaku khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali,” tukas Evry.
Perbuatan pelaku telah membuat korban yang mengalami keterbelakangan mental menjadi trauma.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, beserta
baju dan celana korban sebagai barang bukti.
“Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang,” pungkas
Evry. (riz)
tindakan asusila
Polresta Pangkalpinang
tindak pidana kekerasan seksual
Bangka Pos Hari Ini
berita bangka pos hari ini
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |   | 
|---|
| 135 Sekolah di Bangka Selatan Bakal Dapat Smart TV Canggih dari Kemendikdasmen |   | 
|---|
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |   | 
|---|
| Kota Pangkalpinang Membutuhkan Pemuda Patriotik Penggerak Perubahan |   | 
|---|
| Pemprov Babel Pantau Kinerja TPPS Bangka Turunkan Angka Stunting hingga 18,3 Persen |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.