Berita Sungailiat

Puluhan Bendera Partai Ancam Keselamatan Pengendara di Merawang 

Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera salah satu partai Politik peserta pemilu 2024 mengancam keselamatan pengendara yang melintas

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
ILUSTRASI--Sejumlah petugas Satpol-PP di Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK di beberapa Billboard di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Kamis (21/12/2023). Pencopotan dilakukan lantaran APK itu dipasang di kawasan terlarang untuk kampanye. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera salah satu partai Politik peserta pemilu 2024 mengancam keselamatan pengendara yang melintas di Jalan Raya Pangkalpiang-Sungailiat ruas Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Bendera Parpol tersebut dari arah Sungaliat dipasang sesudah jembatan Baturusa dengan sebatang bambu setinggi 4-6 meter.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Sugesti Jumat (19/1/2024) mengatakan APK yang di pasang di pinggir jalan tersebut tidak memungkinkan dipasang APK, dengan ketinggian sedemikian rupa. 

"Tingginya tiang bambu bendera ini sangat mengancam dan membahayakan pengendara yang melintasi," kata kata Sugesti.

Kendaraan yang melintas di jalan itu diharapkan untuk berhati hati, guna antisipasi agar tidak menjadi korban jika APK tersebut roboh kejalan. Apalagi saat ini kondisi hujan deras kerap turun disertai angin deras

Bawaslu Bangka mengimbau siapa pun yang berkontestasi di pemilu 2024 untuk patuh lokasi pemasangan APK dan tidak mengancam keselamatan masyarakat. Seperti pemasangan baleho umbul umbul, bendera partai dan lain sebagainya.

Sugesti meminta Panwascam Merawang untuk menginventarisir terkait APK yang tidak sesuai, titik lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Juga meminta kepada seluruh kontestan pemilu 2024 meletakan APK  jauh dari posisi jalan utama agar tidak mengancam jiwa pengendara.

"Kami kelokasi bersama Panwascam untuk mengambil tindakan penertiban APK tersebut," kata Sugesti.

(Deddy Marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved