Belitung Memilih
Jelang Tahapan Kampanye di Media Massa dan Eletronik, Bawaslu Belitung Undang Para Jurnalis
Bawaslu Kabupaten Belitung mengadaksn sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan bawaslu?
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BANGKAPOS. LCOM, BANGKA -- Bawaslu Kabupaten Belitung mengadaksn sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan bawaslu pada Sabtu (20/1/2024) di Acara bertempat di ballroom Hotel Grand Hatika Pangkalpinang.
Pada kesempatan ini pihak bawaslu mengundang para jurnalis baik dari media cetak maupun media elektronik.
Sosialisasi ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Novrian Saputra dihadiri Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, Heikal Fackar, anggota KPU Belitung Heri Wibowo serta tamu undangan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar membahas seputar kampanye melalui metode rapat umum dan iklan media massa cetak, elektronik maupun daring.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur masa kampanye tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024.
"Perlu saya sampaikan diadakan rapat sosialisasi punerbawaslu dan Non Perbawaslu ini adalah bentuk Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu khususnya dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu," kata pria yang akrab disapa Aris.
Dia mengharapkan para awak media selaku pilar ke empat demokrasi dapat mematuhi semua aturan selama masa kampanye.
Khususnya mengenai iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan untuk masyarakat.
Menurutnya iklan kampanye pemilu yang berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan keduanya memiliki syarat dan ketentuan batas maksimal yang tidak boleh dilanggar baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyedia jasa.
Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan awak media dalam pengaturan dan penjadwalan iklan kampanye.
Diantaranya wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, wajib mematuhi kode etik periklanan dan perundang-undangan.
Media juga dilarang menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu, wajib menetukan standar tarif iklan yang berlaku sama dan wajib berlaku adil berimbang dan tidak memihak.
"Berkenaan dengan hal-hal teknis lainnya, kami dari bawaslu siap melayani rekan awak media untuk berkoordinasi," kata Aris.
A. Batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif sebanyak:
1. 10 spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi
| KPPS dan PTPS Diminta Bawaslu Belitung Lebih Teliti Menerima Pemilih |
|
|---|
| Pj Bupati Belitung Sebut PSU Jadi Catatan Bersama Untuk Pelaksanaan Pilkada |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih Cukup Tinggi Saat Pelaksaan PSU di TPS 001 Desa Air Raya |
|
|---|
| PPK Tanjungpandan Belitung Mulai Terima Pengembalian Logistik Pemilu |
|
|---|
| Perolehan Suara Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Belitung, Ini Kata Sekretaris DPC Gerindra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.