Berita Kriminalitas
Ladang Ganja 3 Hektar di Talang Muaro Duo Digerebek Polisi, 70 Kg Ganja Kering Siap Edar Disita
Berada di perbukitan yang jauh dari pemukiman penduduk, aparat Polres Empat Lawang berhasil menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare hektare.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Berada di perbukitan yang jauh dari pemukiman penduduk, aparat Polres Empat Lawang berhasil menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare hektare di Talang Muaro Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
Penggerebekan ladang ganja oleh polisi ini berdasarkan laporan masyarakat.
Penggerebekan ladang ganja di kawasan Lintang tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Untuk menuju ke lokasi ladang ganja tersebut medan yang dihadapi aparat kepolisian sangat sulit. Pasalnya lokasi ladang berada di wlayah perbukitan dengan akses jalan yang terjal.
Namun kerja keras pihak kepolisian mengungkapkan kasus ladang ganja ini membuahkan hasil yang maksimal karena 2 ribu batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar disita kepolisian ketika melakukan penggerebakan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra menjelaskan penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam lalu.afa
“Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang,” katanya, Jumat (2/2/2024).
Selain menemukan 2.000 pohon ganja hidup dan 100 kilogram ganja kering, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat hisap atau bong di lokasi kejadian.
Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.
"Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk," sambungnya.
Tidak jauh dari lokasi TKP ladang ganja tersebut, di sebuah pondok petugas mengamankan Asmono (42)
Setelah dilakukan penggeledahan di pondok tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat isap.
Saat digerebek, Asmono sedang tertidur lelap di pondok miliknya.
"Kemudian di sekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO). Disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.
Adapun sebanyak 1.970 batang ganja hidup dan 96 kg ganja kering dibakar di lokasi tersebut.
Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.
Akibat perbuatannya Asmono terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.
"Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Ngaku Hanya Sebagai Penjaga Ladang
Pemilik ladang ganja di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatra Selatan bernama Asmono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 42 tahun tersebut ditangkap saat Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan.
Asmoro membantah sebagai pemilik ladang ganja dan mengaku hanya bekerja sebagai penjaga ladang.
Ia hanya mendapat upah dari sang adik.
Ia beralasan karena faktor ekonomi terpaksa mau menerima upahan menjaga ladang ganja milik adiknya itu.
Ia ngaku diupah Rp 50 ribu per hari untuk menjaga ladang ganja yang letaknya jauh dari pemukiman warga Desa Batu Jungul tersebut.
“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah,” katanya saat diwawancarai.
“Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50 ribu per hari,” sambungnya.
Asmono hanya bisa tertunduk lesu saat diwawancarai pada press release pengungkapan ladang ganja Polres Empat Lawang.
"Baru 6 bulan pak menanam ganja baru 1 kali panen saya diupah adek saya,” kata Asmono, Jumat (2/2/2024).
Diketahui tidak hanya pohon ganja dan ganja kering saja yang didapati oleh polisi di pondok milik Sarmono, juga ada sabu sebanyak 0.12 gram beserta alat hisapnya ikut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Disayangkan 1 pelaku lainnya atau rekan dari Sarmono yang diduga merupakan pemilik laahan sekaligus yang menanam ganja-ganja tersebut kabur dan saat ini masih dicari polisi.
Adapun di lokasi penemuan ladang ganja tersebut polisi mendapati ganja hidup dengan ketinggian 1 hingga 1,5 meter sebanyak 2000 batang dan 100 kg ganja kering
“1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering kita musnahkan di TKP sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja dan 4 kg ganja kering kita sisihkan untuk proses pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti pada persidangan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra.
Atas perbuatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja Asmono terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Asmono dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Tribunnews.com/Tribunsumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Baru 6 Bulan Menanam dan 1 Kali Panen dan Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Penjaga Ladang Ganja di Empat Lawang, Ngaku Diupah Rp50 Ribu Sehari Kini Terancam 20 Tahun Bui
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.