Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Thamron Alias Aon Ditahan, Inilah Sosok Bos Timah Bangka yang Lebih dari Rp100 M Hartanya Disita
Bos timah Bangka, Thamron alias Aon resmi ditahan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bos timah Bangka, Thamron alias Aon resmi ditahan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia menyusul adiknya yang lebih dahulu mendekam di tahanan.
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 2 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup dua orang tersebut dinaikkan statusnya oleh penyidik dari saksi menjadi tersangka pada hari Selasa (6/2/2024).
Tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI tersebut adalah Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM beserta Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Sosok Thamron alias Aon
Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.
Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.
Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.
Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.
Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung.
Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.