Bangka Barat Memilih
Hari Ini KPU Bangka Barat Umumkan Terakhir Mengurus Pindah Memilih, Ditutup Pukul 23.59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih, bagi masyarakat umum di Kabupaten Bangka Barat.
Di mana pada hari ini, Rabu 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, batas waktu, kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto, mengatakan untuk mengurus pindah memilih, dapat dilakukan dengan sejumlah alasan.
"Bertugas di tempat lain, pada hari pemungutan suara atau dilengkapi surat tugas, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana," kata Dwi Apriyanto kepada Bangkapos.com, Rabu (7/2/2024).
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih pindahan di Kabupaten Bangka Barat.
Jumlah pemilih pindah masuk, sebanyak 1.220 pemilih tambahan, tersebar di 347 TPS.
Kemudian pemilih pindah keluar, 874 pemilih keluar dari 350 TPS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu berdasarkan hasil pleno per 22 Januari 2024, dari hasil pelayanan pindah memilih dari 9 kriteria syarat pindah memilih per 15 Januari 2024.
Dwi Apriyanto, mengatakan, pihaknya hingga hari ini, masih melayani pindah memilih dengan empat kriteria syarat.
Layanan pindah memilih dengan empat kriteria syarat tersebut berakhir pada tanggal 7 Februari 2024.
"Ayo gunakan hak pilih anda, segera lakukan pindah memilih bagi yang berhalangan memilih di TPS asal, dengan memperhatikan empat kriteria syarat tersebut," ajaknya.
Lebih jaauh, dijelaskan Dwi, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.
KPU Bangka Barat, telah mengumumkan, terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, sejak Selasa (2/12/2023) lalu.
Dwi mengatakan, pemilih bisa ajukan pindah memilih dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Bangka Barat.
Dokumen yang harus dibawa, dokumen kependudukan KTP, KK, dan dokumen bukti dukung persyaratan atau dapat menghubungi 081274415796 atau 085264470010.
Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.
"Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus," jelasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilihan.
"Jadi datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalkan karena tugas, bawa surat tugas," saran Dwi.
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Bangka Barat Masih Berlangsung, Baru Satu Kecamatan Selesai |
![]() |
---|
Polisi di Mentok Lakukan Pengamanan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Hasil Penghitungan Suara TPS Tempat Wakil Bupati Bangka Barat Mencoblos, Prabowo-Gibran Unggul Telak |
![]() |
---|
Mencoblos di TPS 01 Desa Pusuk, Bupati Bangka Barat Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya |
![]() |
---|
Besok KPU Bangka Barat Distribusikan Logistik Pemilu, Tak Ada Daerah Pulau di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.