Pilpres 2024

Ini 4 Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa dan 10 Isu Penting Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Capture FB Tribunnews
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Yakni, terkait pemilu curang, korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu soal konflik agraria, monopoli sumber daya alam, kerusakan lingkungan, pendidikan dan kesehatan mahal, serta kebebasan sipil.

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. (Capture FB Tribunnews)

Mereka juga menyoroti soal kadilan ekonomi dan gender, kemudian kekerasan aparat, dan produk hukum bermasalah. 

Dalam konteks ini, pengamat politik Rocky Gerung juga menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo.

Dia menekankan pentingnya langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi secara konstitusional.

“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.

Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.

Sebab Rocky menyebutkan Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.

“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.

Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.

Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.

“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.

Respon Yusril Ihza Mahendra

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat berada di kegiatan konsolidasi internal PBB Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024) siang, sebelum melanjutkan agenda menuju Konsolidasi Koalisi Indonesia Maju Provinsi Bangka Belitung yang dihadiri Prabowo Subianto selaku calon presiden. 
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat berada di kegiatan konsolidasi internal PBB Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024) siang, sebelum melanjutkan agenda menuju Konsolidasi Koalisi Indonesia Maju Provinsi Bangka Belitung yang dihadiri Prabowo Subianto selaku calon presiden.  (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa petisi pemakzulan Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar 1945.

"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).

Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved