Pilpres 2024
Ini 4 Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa dan 10 Isu Penting Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Yakni, terkait pemilu curang, korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu soal konflik agraria, monopoli sumber daya alam, kerusakan lingkungan, pendidikan dan kesehatan mahal, serta kebebasan sipil.

Mereka juga menyoroti soal kadilan ekonomi dan gender, kemudian kekerasan aparat, dan produk hukum bermasalah.
Dalam konteks ini, pengamat politik Rocky Gerung juga menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo.
Dia menekankan pentingnya langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi secara konstitusional.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.
Sebab Rocky menyebutkan Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.
Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.
Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.
Respon Yusril Ihza Mahendra

Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa petisi pemakzulan Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.