Pilpres 2024

Ini 4 Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa dan 10 Isu Penting Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Capture FB Tribunnews
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril ketua Partai PBB yang juga pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran

Puan: Tidak Semudah Yang Dibayangkan

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani (Ist)

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal isu pemakzulan  Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puan Maharani mengatakan bahwa pemakzulan Jokowi tidak semudah membalikan telapak tangan.

Seorang Presiden RI hanya bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024) dikutip Tribunnews.com.

Namun, Puan menuturkan, sebagai sebuah aspirasi tak masalah disuarakan. Meski begitu, Puan mempertanyakan urgensinya.

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu pemakzulan Presiden Jokowi dengan menyatakan bahwa pemakzulan tidak semudah yang dibayangkan. Seorang Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar hukum, dan aspirasi tersebut harus disampaikan secara benar dan berdasarkan urgensi yang jelas.

(WartakotaLive.dom/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved