Pilpres 2024

Catat Memasuki Masa Tenang Kampanye, Hal ini Dilarang, Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta

Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar

Editor: M Zulkodri
bangkapos.com/deddy marjaya
Ilustrasi Simulasi pemungutan dan penghitungan Pemilu 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Minggu (24/12/2023) di Gedung Wanita Sungaliat Kabupaten Bangka. 

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

3. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Apakah Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Jika Formulir C6 Hilang?

Pada Rabu 14 Februari mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk mengikuti pencoblosan atau membetikan suara pada Pemilu 2024, para pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, pemilih juga diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dan yang paling penting adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Formulir C6 Pemilu bukan hanya sekadar pemberitahuan, melainkan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved