Pilpres 2024
Catat Memasuki Masa Tenang Kampanye, Hal ini Dilarang, Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta
Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar
2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
3. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Apakah Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Jika Formulir C6 Hilang?
Pada Rabu 14 Februari mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk mengikuti pencoblosan atau membetikan suara pada Pemilu 2024, para pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pemilih juga diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dan yang paling penting adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Formulir C6 Pemilu bukan hanya sekadar pemberitahuan, melainkan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.