Pilpres 2024

Catat Memasuki Masa Tenang Kampanye, Hal ini Dilarang, Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta

Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar

Editor: M Zulkodri
bangkapos.com/deddy marjaya
Ilustrasi Simulasi pemungutan dan penghitungan Pemilu 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Minggu (24/12/2023) di Gedung Wanita Sungaliat Kabupaten Bangka. 

Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan di TPS.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C ini akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 11 Februari 2024. 

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. 

Apabila tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya dari pemilih.

Lantas, bisakah mencoblos jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat di TPS?

Tanpa Formulir C6, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat. 

Namun jika berhalangan, pemilih bisa tetap langsung datang ke TPS tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.

Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Hal ini juga berlaku apabila formulir C6 dari pemilih hilang atau rusak. Selain itu, pemilih juga harus membawa e-KTP saat datang ke TPS

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(Kompas/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved