Pilpres 2024
Catat Memasuki Masa Tenang Kampanye, Hal ini Dilarang, Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta
Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar
BANGKAPOS.COM - Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar.
Saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Hal ini ditandai dengan kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta calon DPD yang telah berakhir pada Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.
Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.
Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.