Pilpres 2024

Catat Memasuki Masa Tenang Kampanye, Hal ini Dilarang, Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta

Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar

Editor: M Zulkodri
bangkapos.com/deddy marjaya
Ilustrasi Simulasi pemungutan dan penghitungan Pemilu 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Minggu (24/12/2023) di Gedung Wanita Sungaliat Kabupaten Bangka. 

BANGKAPOS.COM - Ketika Masa Tenang Kampanye Hal Ini Terlarang Dilaukan, Ada Ancaman Penjara hingga Denda Bagi yang Melanggar.

Saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Hal ini ditandai dengan kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta calon DPD yang telah berakhir pada Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

1. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved