Berita Bangka Selatan

21 TPS di Bangka Selatan Kekurangan Surat Suara,  Bawaslu Masih Lakukan Kajian PSU atau Tidak

Amri memaparkan, kekurangan surat suara hampir terjadi semua pemilihan. Jumlahnya dari keseluruhan kekurangan surat suara

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda saat memasukan jumlah surat pemilu di TPS 27 Kelurahan Toboali, Kamis (14/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengalami kekurangan surat suara.

Tak hanya kekurangan, beberapa TPS malah mengalami kelebihan surat suara. Dampak permasalahan itu beberapa TPS di antaranya terancam dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Amri R bilang, setidaknya terdapat 21 TPS yang mengalami kekurangan maupun kelebihan surat suara.

Semua itu diketahui pasca dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara sebelum dicoblos. Peristiwa itu terjadi di TPS yang ada di tujuh kecamatan dari delapan kecamatan yang ada.

“Total dari 555 TPS ada 21 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/2/2024).

Amri memaparkan, kekurangan surat suara hampir terjadi semua pemilihan. Jumlahnya dari keseluruhan kekurangan surat suara mencapai 368 lembar surat suara.

Misalnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden kekurangan mencapai 111 lembar terjadi di lima TPS. Lalu, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) kekurangan 233 lembar di lima TPS.

Kemudian, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) kekurangan 12 lembar di tiga TPS. Dilanjutkan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kekurangan tiga lembar di dua TPS. Terakhir pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Selatan kekurangan sembilan lembar terjadi di empat TPS.

“Memang untuk paling banyak kekurangan itu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD-RI. Ada di tujuh kecamatan untuk permasalahan kekurangan surat suara ini,” jelas Amri.

Di sisi lain sambung dia, tak hanya kekurangan kelebihan 41 lembar surat suara juga turut terjadi di empat TPS. Paling banyak kelebihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden mencapai 35 lembar di TPS 1 Desa Sukajaya dan satu lembar di TPS 3 Desa Rindik.

Juga kelebihan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi sebanyak tiga lembar di TPS 3 Desa Panca Tunggal serta kekurangan tiga lembar surat suara pemilihan DPRD Kabupaten di TPS 18 Desa Gadung.

Sementara itu terdapat dua TPS yang masuk kategori zona merah lantaran kekurangan hampir 40 persen surat suara. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI.

Khususnya di TPS 8 Desa Pasir Putih yang kekurangan 100 lembar surat suara DPD RI dari 300 daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula dengan TPS 12 Airgegas kekurangan 100 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Untuk TPS lain memang ada kekurangan. Akan tetapi berdasarkan data DPT dan DPT yang hadir ditambah daftar pemilih khusus (DPK-Red) mencukupi,” urainya.

Kendati demikian kata Amri, pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved