Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, MK : Kami Tinggal Menunggu
Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan diri untuk menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).
MK pun menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK bukan baru pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).
MK, kata Enny, telah menyiapkan infrastruktur untuk menangani PHPU.
"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Dia juga menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," ujarnya.
MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc, yang dibagi menjadi tiga panel.
"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," imbuh Enny.
Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK akan mulai menerima gugatan sengketa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," ucap Fajar.
Kapan Pelantikan Presiden
Pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai, bersamaan pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nama-nama 32 Wamen Kabinet Prabowo Harus Lepas Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis Kerispatih di MK, Sebut Diminta Rp 5 Juta per Lagu |
![]() |
---|
Pemprov Babel Gugat ke MK, 12 Advokat Dilibatkan untuk Perjuangkan Pulau Tujuh |
![]() |
---|
Pemprov Bangka Belitung Bentuk Tim Hukum Gugat Pulau Tujuh ke MK, Ini Respon Ketua DPRD Babel |
![]() |
---|
Sambut Putusan MK Tentang Sekolah Swasta dan Negeri Gratis, Algafry Sebut Perlu Dipikirkan Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.