Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, MK : Kami Tinggal Menunggu

Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM - Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan diri untuk menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

MK pun menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK bukan baru pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

MK, kata Enny, telah menyiapkan infrastruktur untuk menangani PHPU.

"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," ujarnya.

MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc, yang dibagi menjadi tiga panel. 

"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," imbuh Enny.

Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK akan mulai menerima gugatan sengketa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," ucap Fajar.

Kapan Pelantikan Presiden

Pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai, bersamaan pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved