Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, MK : Kami Tinggal Menunggu

Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM - Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi : Kami Tinggal Menunggu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan diri untuk menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

MK pun menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK bukan baru pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

MK, kata Enny, telah menyiapkan infrastruktur untuk menangani PHPU.

"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," ujarnya.

MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc, yang dibagi menjadi tiga panel. 

"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," imbuh Enny.

Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK akan mulai menerima gugatan sengketa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," ucap Fajar.

Kapan Pelantikan Presiden

Pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai, bersamaan pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah selesai pemilihan, lalu kapan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024?

Seperti diketahui rekapitulasi hasil pemilihan umum (Pemilu) baik calon presiden dan wakil presiden maupun legislatif akan dilakukan mulai Kamis (15/2/2024) hingga 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 20 Maret 2024.

Saat ini, KPU tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Masyarakat bisa memantaunya melalui laman real count KPU pemilu2024.kpu.go.id.

Dari penghitungan suara inilah, KPU akan menentukan apakah Pilpres 2024 dilakukan satu putaran atau dua putaran.

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, syarat Pilpres satu putaran yakni salah satu paslon memperoleh 50 persen dari jumlah suara sah pemilih dan sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024

Menurut jadwal resmi dari KPU, pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Apabila Pilpres 2024 satu putaran, maka setelah pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian, apabila Pilpres 2024 dua putaran, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi pada 26 Juni 2024

Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Real count penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dilihat oleh semua masyarakat Indonesia.

KPU menyediakan website khusus bagi masyarakat yang ingin melihat real count KPU Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg.

Real count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan KPU secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.

KPU melakukan real count dengan bantuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS.

KPPS akan merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024 melalui aplikasi SIREKAP.

Link Real Count KPU Pemilu 2024

Real count KPU Pilpres 2024 dapat dilihat melalui link pemilu2024.kpu.go.id yang dapat diakses via komputer maupun handphone.

Selain real count Pilres 2024, masyarakat juga bisa memantau real count mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan mengganti pada kolom bagian kanan atas.

Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024

Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase. KPU juga akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.

Di website real count KPU, juga ada menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Berikut cara melihat real count KPU Pemilu 2024.

1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/

2. Pada halaman utama, Anda akan melihat persentase hasil sementara real count KPU secara nasional.

3. Anda juga bisa melihat persentase hasil sementara real count KPU di masing-masing wilayah.

4. Untuk melihat formulir C-Hasil plano, klik salah satu wilayah yang ingin Anda cek

5. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa, hingga TPS yang ingin Anda lihat

6. Klik "Lihat Form Pindai C Hasil"

Catatan dari KPU: publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024?

Dalam jadwal KPU, pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg dilakukan pada paling lambat 20 Maret 2024.

Adapun penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024. 

Apabila Pilpres 2024 masuk putaran kedua, maka pemgungutan suara dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024

Nantinya, pengumuman hasil Pilpres 2024 putaran kedua akan dilakukan paling lambat 20 Juli 2024.

(Tribunnews/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved